JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka lagi berinisial AM terkait bentrokan yang terjadi di kawasan Tanah Abang pada Kamis (17/1/2019) lalu.
"Satu tersangka lagi sudah ditangkap, Minggu (20/1/2019) malam. Dia berprofesi sebagai pemulung," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: PKL Bentrok dengan Satpol PP, Anies Bilang Harusnya Bisa Dibicarakan Baik-baik
Lukman mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya petugas Satpol PP dan pedagang di Jalan Jatibaru Raya serta rekaman video tentang bentrokan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, (tersangka AM) terbukti melempar mobil Satpol PP dengan conblock," ujar Lukman.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lukman menyebut, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga memprovokasi bentrokan di Tanah Abang.
"Tiga orang masih kabur, masih kami cari," kata Lukman.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara PKL dan petugas satpol PP terjadi di kawasan Tanah Abang, Kamis lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Bentrokan terjadi akibat PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge Tanah Abang menolak untuk ditertibkan.
Baca juga: Fraksi PDI-P Sebut Bentrok Tanah Abang Dampak Perencanaan Tidak Matang
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu EW (28) dan SE (54) pada Jumat (18/1/2019).
Mereka terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi.
Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.