BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, para pelaku begal adik artis Vicky Prasetyo sudah beraksi sebanyak 20 kali.
Rizal mengatakan, para pelaku begal sadis ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan lintas jalur Pantura.
"Ini adalah geng yang sangat meresahkan sebetulnya. Tercatat lebih dari 20 kali mereka sudah melakukan," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Rizal menjelaskan, para begal beraksi dengan cara langsung mengancam korbannya dengan senjata tajam. Pelaku mengincar korban yang sedang lengah.
"Bila melawan maka mereka akan lakukan upaya kekerasan. Mereka selalu berkelompok, jadi modusnya lebih banyak untuk pencurian," ujar Rizal.
Baca juga: Polisi Masih Buru 3 Begal Adik Vicky Prasetyo
Adapun adik Vicky dibegal pada Jumat (7/12/2018) di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Lima begal adik Vicky berinisial AZ, KF, JK, BS, dan AM. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu polisi yakni berinisial KK, AG, dan AD.
Kejadian itu berawal saat adik Vicky bersama temannya sedang berada di jalan tersebut. Tiba-tiba para pelaku datang, lalu langsung merampas barang berharga korban dengan senjata tajam.
"Korban berusaha kabur namun terjatuh dan kemudian pelaku melukai korban menggunakan celurit setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," ujar Rizal.
Usai dibacok, korban alami luka di bagian tubuh serta jari tangan. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Tewaskan Dua Orang di Bekasi
Diketahui, para pelaku sebelumnya juga terlibat dua kasus pembegalan yang menyebabkan kematian pada korban.
Pelaku tidak segan-segan untuk membacok apabila ada perlawanan dari korban saat akan dirampas barang berharganya.
Dari total tiga kasus begal itu, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.