Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Terbitkan Aturan untuk Sampah Plastik Februari 2019

Kompas.com - 25/01/2019, 06:25 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan peraturan Wali Kota tentang pengurangan sampah plastik di Depok pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), 21 Februari 2019 mendatang.

Baca juga: Inaplas Dukung Pemanfaatan Sampah Plastik Jadi Sumber Pembangkit Listrik

“Entar rencananya launching (peraturan pengurangan sampah plastik) pas HPSN,” ujar Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Iyay Gumilar saat dihubungi, Kamis (24/1/2019).

Iyay mengatakan, peraturan pengurangan sampah ini diluncurkan setelah sejumlah pihak setuju dengan adanya peraturan tersebut.

“Kami sudah sosialisasi dan komitmen ke semua ritel-ritel untuk mengurangi kantong plastik tersebut,” ujar Iyay.

Iyay mengaku, rencana peraturan pengurangan sampah ini disambut baik oleh seluruh ritel di Depok.

“Oh disambut baik seluruh ritel. Semua mendukung (peraturan pengurangan sampah),” tutur Iyay.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok tengah berupaya mengurangi jumlah sampah plastik.

Baca juga: Wapres Kalla: Indonesia Nomor Dua Terbesar Pembuat Sampah Plastik di Dunia

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan kebijakan peraturan Wali Kota yang khusus menekankan pada pengurangan sampah plastik di Depok.

"Kami belum punya perda khusus (sampah plastik). Makanya harus ada perwal khusus pengolahan sampah (plastik). Dan ini sedang kami ramu konsepnya," kata Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com