JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indoneska Hendri Siswadi mengatakan temuan empat pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat mengemas ulang produk ilegal.
Adapun keempat pabrik berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.
"Mengemas kembali sabun lokal dengan kemasan seolah-olah impor, itu modusnya. Ada lagi melakukan kemasan sekunder dengan penandaan padahal pabriknya ada di Filipina," kata Hendri di perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres
Keempat pabrik tersebut memiliki mesin pengemas sendiri, seperti yang berada di pabrik perumahan Jalan Taman Surya II Blok D, Kalideres.
Alat berukuran sekitar 2 meter tersebut mengemas sabun kecantikan berbahan buah pepaya dengan bahan plastik.
Di pabrik tersebut juga terdapat berdus-dus produk yang belum dan sudah selesai dikemas ulang oleh mereka.
Baca juga: Pabrik Kosmetik di Kalideres Edarkan Produk Ilegal ke Kalimantan hingga Makassar
Tumpukan dus serupa juga ada di pabrik yang terdapat di ruko Taman Surya Molek, Kalideres. Salah satu yang dibongkar adalah produk lipstik berbagai merk dengan kemasan cantik tetapi tidak ditemukan nomor registrasi dari BPOM RI.
"Mungkin saja dia beli di mana (dan) dicampur apa. Dioplos lah," katanya.
Dari pengungkapan empat pabrik tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen.
Adapun produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah. Produknya mulai dari sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik dan lainnya.
Bekerja sama dengan polisi, mereka juga telah mengamankan pemilik pabrik berinsial DV karena terlibat dalam produksi ilegal dalam hal pemalsuan produk dan perizinan fasilitas.
Akibatnya, pemilik dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan RI tentang fasilitas dan produk yang ilegal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.