Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk

Kompas.com - 25/01/2019, 17:05 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indoneska Hendri Siswadi mengatakan temuan empat pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat mengemas ulang produk ilegal.

Adapun keempat pabrik berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

"Mengemas kembali sabun lokal dengan kemasan seolah-olah impor, itu modusnya. Ada lagi melakukan kemasan sekunder dengan penandaan padahal pabriknya ada di Filipina," kata Hendri di perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres

Keempat pabrik tersebut memiliki mesin pengemas sendiri, seperti yang berada di pabrik perumahan Jalan Taman Surya II Blok D, Kalideres.

Alat berukuran sekitar 2 meter tersebut mengemas sabun kecantikan berbahan buah pepaya dengan bahan plastik.

Di pabrik tersebut juga terdapat berdus-dus produk yang belum dan sudah selesai dikemas ulang oleh mereka.

Baca juga: Pabrik Kosmetik di Kalideres Edarkan Produk Ilegal ke Kalimantan hingga Makassar

Tumpukan dus serupa juga ada di pabrik yang terdapat di ruko Taman Surya Molek, Kalideres. Salah satu yang dibongkar adalah produk lipstik berbagai merk dengan kemasan cantik tetapi tidak ditemukan nomor registrasi dari BPOM RI.

"Mungkin saja dia beli di mana (dan) dicampur apa. Dioplos lah," katanya.

Dari pengungkapan empat pabrik tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen.

Adapun produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah. Produknya mulai dari sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik dan lainnya.

Bekerja sama dengan polisi, mereka juga telah mengamankan pemilik pabrik berinsial DV karena terlibat dalam produksi ilegal dalam hal pemalsuan produk dan perizinan fasilitas.

Akibatnya, pemilik dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan RI tentang fasilitas dan produk yang ilegal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com