Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan yang Catut Nama Yenny Wahid Menyasar Pengusaha Kecil

Kompas.com - 28/01/2019, 18:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ISP (39) melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama Yenny Wahid, Harry Tanoesoedibjo, dan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menyurvei korban yang memiliki usaha warung dan toko.

"Tersangka survei ke korban yang memiliki usaha kecil seperti usaha warung, toko kelontong yang kecil-kecil begitu. Dia survei kemudian difoto, otomatis yang mempunyai warung dan toko itu percaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu yang Catut Nama Yenny Wahid dan Jokowi

Selajutnya, tersangka meminta fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban yang menyetujui untuk mendapatkan uang pinjaman Rp 15 juta.

Argo menyebut, tersangka juga meminta uang administrasi Rp 500.000 hingga Rp 650.000 saat melakukan aksi penipuan.

"Kalau (korban) bersedia menerima uang pinjaman, ada uang administrasinya. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari uang administrasi tersebut," ujar Argo.

Tersangka berjanji kepada korban untuk memberikan uang pinjaman Rp 15 juta pada akhir Desember.

Baca juga: Dugaan Penipuan Catut Nama Yenny Wahid dan Jokowi Dilaporkan ke Polisi

Namun, tersangka tidak dapat dihubungi hingga Januari 2019.

Akhirnya, salah satu korban, Heru Purwanu (53) melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/483/1/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 24 Januari 2019.

Adapun, polisi menangkap ISP di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (25/1/2019) malam.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP, satu unit telepon genggam, dua buah ATM, dan 6 buah Kartu Keluarga KK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com