TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial TH (24), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Tangerang karena menganiaya istrinya, F, Minggu (27/1/2019).
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, penganiayaan itu disebabkan pertengkaran antara TH dan F.
"Jadi kami dapat laporan kalau ada penganiayaan sekitar hari Sabtu. Alasannya karena cekcok mulut," ujar Sutrisno saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Awalnya, TH hendak mengajak temannya untuk tinggal di rumah kontrakan mereka. Namun, F melarang karena rumah kontrakan yang mereka tempati terlalu sempit. TH tetap memaksa hingga akhirnya terjadi adu mulut.
Terbawa amarah, TH memukul wajah F hingga babak belur. Saat itu TH menggunakan cincin batu akik di tangannya.
Tak senang diperlakukan demikian, F melaporkan TH ke polisi. Saat ini Taupik ditahan di Mapolsek Cipondoh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sudah amankan tersangka serta sejumlah barang bukti," ujar Sutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.