Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Bawaslu DKI Panggil KPU Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Kompas.com - 29/01/2019, 10:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada Rabu (30/1/2019). 

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sedianya KPU dipanggil pada Senin (28/1/2019).

Namun, KPU hanya diwakili kepala sub-bagian hukum dan dinilai tidak representatif.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, TKN Bantah Jokowi Kampanye di Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Karena memang kami memastikan KPU yang hadir ini yang expert di bidangnya, terutama yang memang ahli apakah kegiatan ini ada penyampaian visi misi, apakah ada unsur kampanye. Nah kami akan lakukan panggilan ulang untuk KPU," kata Puadi di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (28/1/2019).

Puadi mengatakan, KPU seharusnya diwakilkan komisionernya yang dapat menjelaskan apakah kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi negeri terhadap Jokowi termasuk kampanye atau tidak.

Adapun, pada Senin siang, Bawaslu juga telah memanggil panitia kegiatan deklarasi untuk mengetahui isi acara tersebut.

Baca juga: Kamis, Bawaslu DKI Panggil Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

"Terkait rangkaian kegiatannya itu seperti apa, kemudian mengundang siapa, pesertanya siapa-siapa saja, apa yang disampaikan oleh yang diundabg sebagai undangan tersebut," ujar Puadi.

Menurut Puadi, hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Bawaslu, polisi, dan kejaksaan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut termasuk pelanggaran pemilu. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan Jokowi ke Bawaslu DKI karena dianggap menyampaikan janji pemberian fasilitas rumah gratis dalam cara deklarasi tersebut.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Pelapor Jokowi Terkait Deklarasi Alumni Universitas Negeri

Jokowi dinilai melanggar aturan karena janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com