KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, ia terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setelah itu, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa hukuman.
Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jatim 1 ini:
Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ketiga twit itu adalah sebagai berikut:
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) February 7, 2017
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) March 6, 2017
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) March 7, 2017
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.
Menurut Jack, apa yang dituliskan Dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian. Adapun laporan yang ia buat ditujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku penyebaran ujaran kebencian.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.
Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.