KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (28/1/2019), dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.
Setelah vonis yang dijatuhan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Dhani pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Vonis yang diterima Ahmad Dhani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Dhani dilaporkan ke polisi atas sejumlah twit kontroversial di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam twit yang ditulis pada Februari hingga Maret 2018 itu Ahmad Dhani dinilai menyebarkan ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...
Seperti apa perjalanan kasus Ahmad Dhani? Berikut infografiknya: