Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Karyawan Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang di Bekasi Bermodus BPKB Bodong

Kompas.com - 29/01/2019, 22:45 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Kota (Bekasi Barat) meringkus empat pelaku pemalsu nasabah dan penipuan pada perusahaan pembiayaan dan pemberi pinjaman uang di Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi.

Keempat pelaku yaitu N (28), IM (27), DC (23), dan MRS (21).

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut. Adapun modus para pelaku dengan membeli dokumen kendaraan yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari media sosial Facebook. BPKB itu sudah tanpa kendaraan karena hilang dicuri.

"Tersangka mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor dengan menggunakan data nasabah fiktif. Tersangka itu orang dalam jadi data nasabah difiktifkan," kata Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria Ini Curi Motor Mantan Istrinya

Parjana menjelaskan, tersangka bisa mudah mencairkan pengajuan pinjaman dengan nasabah fiktif karena merupakan karyawan perusahaan itu alias "orang dalam" yang telah bekerja selama empat tahun.

Tersangka memahami tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencarian.

Setelah dana pinjaman itu cair, uang itu langsung dibagi rata dengan tersangka lainnya untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk menutupi perbuataannya, tersangka beberapa kali melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman dengan diolah datanya sendiri, fiktif, itu supaya tidak dicurigai korban (perusahaan)," ujar Parjana.

Adapun para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Pada angsuran awal, para pelaku membuat data bayar cicilan secara fiktif. Namun pada bulan ketiga angsuran itu tak dilanjutkan.

Hal itu yang membuat pihak perusahaan curiga karena ada kredit macet dari pemilik BPKB kendaraan yang diketahui fiktif itu. Setelah dicek pihak perusahaan, ternyata ada 35 nasabah fiktif. Pihak perusahaan langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 314.177.886. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan, dan 35 BPKB sepeda motor sebagai jaminan pinjaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com