Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Siapkan 8 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Hercules

Kompas.com - 30/01/2019, 10:46 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan secara ilegel,  Hercules Rosario Marshal, dijadwalkan akan menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/1/2019) ini. Agenda sidang hari ini yaitu menghadirkan delapan saksi baru dari pihak kejaksaan dalam perkara tersebut.

"Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Kami sudah panggil delapan orang saksi," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, Rabu.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut terlibat penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres. Anggota kelompok Hercules menguasai lahan sejak 8 Agustus - 6 November 2018.

Baca juga: Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi secara bertahap. Pada sidang kedua yang berlangsung, Rabu dua pekan lalu, JPU menghadirkan sembilan orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yaitu Direktur Utama PT Nila Alam Indra Cahya Zainal bersama dua adiknya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati. Ada pula karyawan PT Nila Alam yaitu Suwito, Sukono, Dari, dan Ida serta sekuriti PT Nila Alam, Ipe dan Surya.

"Masih ada lagi (saksi lainnya). Kami hadirkan secara bertahap. Total sekitar 24 orang saksi," kata Edy Subhan. 

Sementara itu, terdakwa Hercules dan anggota kelompoknya serta pemberi kuasa penguasaan lahan telah ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka ditahan atas sejumlah sangkaan seperti perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, pemungutan iuran dari penghuni ruko sebesar Rp 500.000. 

Hercules dan kelompoknya kini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga: Bos PT Nila Alam Mengaku Ketakutan Saat Didatangi Puluhan Anggota Kelompok Hercules

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com