JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan instruksi gubernur (ingub) khusus untuk mengantisipasi kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta.
Ingub itu akan menjadi landasan hukum jajaran Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai langkah antisipasi DBD, termasuk yang memerlukan anggaran.
"Ingub itu nanti akan menjadi landasan untuk mereka (jajaran Pemprov DKI) melakukan pembiayaan-pembiayaan, dan lain-lain," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Virus Dengue DBD Juga Berevolusi, Apa Bedanya Sekarang dan Dulu?
Anies mengaku telah menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari perangkat wilayah seperti lurah, camat, wali kota, hingga tingkat dinas, untuk merespons cepat kasus DBD.
Berbagai langkah antisipasi dan penanganan DBD sudah bisa dijalankan, meskipun ingub itu masih dalam proses.
"Sebagian kegiatan, sudah jalan, tapi kalau melakukan kegiatan-kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum, nanti dasar hukumnya akan keluar," kata dia.
Baca juga: 19 Warga Ambon Dirawat di Rumah Sakit Karena Terserang DBD
Anies menyampaikan, antisipasi DBD harus dilakukan semua pihak, bukan hanya Pemprov DKI. Sebab, data per tanggal 28 Januari menunjukkan sudah ada 662 kasus DBD yang terjadi.
"Angkanya memang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu ataupun dua tahun lalu. Jadi, memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua," ucap Anies.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga melakukan kegiatan juru pemantau jentik (jumantik) mandiri di rumahnya masing-masing untuk turut mengantisipasi kasus DBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.