JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menyebut bangunan liar yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan yang berdiri di atas lahan hijau.
"Iya artinya bangunan yang berdiri di atas fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) milik pemda. Di jalur hijau pemda banyak diperjualbelikan akan ditertibkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Selain karena berdiri di jalur hijau, bangunan yang akan ditertibkan tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
"Itu yang benar-benar tidak punya IMBnya. Jalur hijau dan IMB tidak bisa keluar akan kita tertibkan supaya rapi," kata dia.
Baca juga: 15 Bangunan Liar di Pinggir Kali Item Dibongkar
Penertiban ini dilakukan lantaran pemerintah memerlukan jalur hijau sebanyak 30 persen. Di Jakarta Timur sendiri di perkirakan harus memiliki setidaknya 10 persen jalur hijau.
"Karena kita perlu jalur hijau 30 persen.
Kita (Jakarta Timur) harus lebih banyak karena kita kan banyak lahan hijau.
Kita upayakan sesuai target Pak Gubernur itu jalur hijau 30 persen nanti kita sesuaikan berapa. Jaktim lebih banyak mungkin 10 persen," lanjutnya.
Ada pun penertiban ini akan mulai dilakukan pada tahun 2019 ini.
"Tahun ini mulai berbenah menata aset pemda. Kayak Duren Sawit aja dibangun dijual-jual tapi tidak ada IMB," tutup Anwar.
Baca juga: Ada Praktik Prostitusi, 60 Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.