Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Kompas.com - 31/01/2019, 06:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. 

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Baca juga: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas. Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani. Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.

Aldwin juga mengatakan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung. 

"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi disini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidangan namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.

Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani. Dia mengatakam kasus ini sarat politik bukan masalah hukum.

Dia menilai sudah tepat kuasa hukum meminta penundaan eksekusi Buni Yani dan menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung

"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com