Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Amankan 3 WNA Berdalih Ingin Masuk Klub Bola hingga Lanjutkan Studi

Kompas.com - 31/01/2019, 23:55 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Petugas Imigrasi Depok mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.

Tiga WNA yang diamankan yaitu, EMN asal Nigeria, KP asal Sinegal dan ESN warga negara Nigeria.

Humas Imigrasi Depok, Newin mengatakan, penangkapan ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat.

“Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay,” ucap Newin di Imigrasi Depok, Jalan Boulevard, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: WNA Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Diduga Suap Oknum Polisi

EMN, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan.

“Ia disini telah melebihi izin tinggal yakni lebih dari 60 hari dengan berdalih masih menunggu jawaban apakah di kontrak atau tidak di salah satu klub bola besar di Jawa Barat,” ucap Newin.

Kemudian KP, pria asal Sinegal mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan Garmen.

“KP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Newin.

Lalu ESN, warga nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah overstay, lebih dari 60 hari.

ESN mengaku akan belajar di Indonesia meskipun sudah overstay.

“Lucu memang pengakuan yang satu ini (ESN) baru ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Newin

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen.

Ia mengatakan, pihaknya pun akan menyelidiki lebih dalam temuannya tersebut.

“Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke imigrasian kita tidak akam menutup kemungkinan kalau proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” ujar Newin.

Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari.

“Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh mausk ke negara kita,” tutur Newin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com