DEPOK, KOMPAS.com — Jelang eksekusi putusan hakim, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani disebut tidak berada di rumah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di rumah Buni Yani pagi ini, pintu rumah terlihat tertutup rapat.
Hanya tampak istri dan anaknya di rumah yang berada di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok. Tidak terlihat Buni Yani di rumah tersebut.
Baca juga: Jelang Eksekusi Penahanan Buni Yani
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini, mengatakan, suaminya tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
“Bapak enggak di rumah, kan kalian tahu sudah ada surat penangguhan pemanggilan dan sudah saya tanda tangani," kata Mimin Rukmini, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani tidak datang memenuhi panggilan jaksa lantaran ada kegiatan di Jakarta.
"Iya (acara di Jakarta). Saya enggak ikut, saya jaga anak," katanya singkat sambil bergegas masuk ke dalam rumahnya.
Ia juga memastikan Buni Yani tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif.
“Bapak enggak akan melarikan diri dan lari dari tanggung jawab. Bapak juga nanti pulang ke rumah itu,” tutur Mimin.
Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya memastikan tetap mengeksekusi penahanan terpidana kasus pelanggaran ITE Buni Yani.
Tidak lama setelah pernyataan Kejari, Buni Yani melalui kuasa hukumnya meminta penundaan penahanan.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.
Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.