DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB, untuk menjalani proses penahanan.
Kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, mengatakan, Buni tidak datang lantaran masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait surat permohonan penangguhan yang dikirim pihaknya.
“Kami masih menunggu surat balasan dari kejaksaan akan seperti apa nantinya,” kata Aldwin, Jumat.
Baca juga: Jelang Penahanan, Istri Sebut Buni Yani Tidak Ada di Rumah
Menurut Aldwin, pihaknya telah mengirim surat permohonan penangguhan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis kemarin.
“Sudah kami berikan surat penangguhannya kemarin sekitar pukul 13.00,” ujar Aldwin.
Ia mengatakan, kliennya saat ini sedang mengikuti suatu kegiatan di Jakarta.
“Sedang ada kegiatan di Masjid Al Barkah,” ujar Aldwin.
Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani walau dia telah meminta penahanannya ditunda.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Kamis.
Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca juga: Petugas Kejaksaan Sempat Datangi dan Tidak Temukan Buni Yani di Rumahnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.