Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 01/02/2019, 14:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKasus Ratna Sarumpaet kini memasuki babak baru. 

Dengan status perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, polisi dapat menyerahkan mantan aktivis tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan kasus.

Ratna diserahkan kepolisian pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

Baca juga: Timses Jokowi Minta Polisi Tak Berhenti pada Ratna Sarumpaet

"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab memastikan, Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat.

"Dari mulai tahap penyidikan sampai tahap setelah P-21, bahkan sampai kami serahkan tetap kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Kami amankan kesehatannya sampai tidak ada keluhan," kata Umar.

Dalam catatan dokter polisi selama penahanan, cuma sekali Ratna mengalami gangguan kesehatan.

"Sempat dalam satu bulan pertama mengeluh, mungkin karena tidak terbiasa makanan yang dikirim oleh keluarga, sempat mual tidak nyaman. Kami infuslah, tapi tidak sampai kami rujuk ke rumah sakit," kata Umar.

Setelah diserahkan oleh polisi, Ratna kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

"Pemeriksaan tahap dua, kan, penyerahan tersangka dan barang bukti, kan diteliti toh saat kami terima sehat apa enggak, benar enggak sih sangkaan penyidik itu. Kalau enggak benar alasannya apa, kalau enggak benar kenapa," kata Ketua Kejari Jakarta Selatan Supardi pada Kamis sore.

Supardi menjelaskan, hal itu merupakan prosedur standar yang dilakukan kejaksaan saat pelimpahan kasus.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Yang lebih utama meneliti barang buktinya, jadi kami cek silang dengan lampiran data daftar yang ada di berkas perkara," ujarnya.

Tidak lama setelah berada di Kejari Jaksel, Ratna kembali dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna terlihat menggunakan rompi hitam merah yang menandakan kini ia berstatus tahanan Kejaksaan Negeri.

Supardi mengatakan, Ratna akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

"Memang kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan," kata Supardi. 

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menjelaskan, penempatan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan pihak keluarga. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari Jaksel dalam Kondisi Sehat

Dengan demikian, Ratna tinggal menunggu jadwal dirinya disidang untuk kasus hoaks yang dituduhkan kepadanya.

Pengadilan masih menyusun jadwal sebelum mengumumkan kapan Ratna akan mulai disidang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com