DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15.
Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya, kami akan melakukan peninjauan kembali, (upaya hukum) luar biasa," ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Acungkan Dua Jari
Buni Yani merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengubahan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
"Hanya berserah diri oleh Allah, bukan saya yang melakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 pagi tadi.
Baca juga: Buni Yani Ingin Dipenjara di Mako Brimob seperti Ahok
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.