TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan memburu empat tersangka pembunuh anak di bawah umur, MR (16) yang terjadi pada Rabu (16/1/2018).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kerja lain untuk mencari para buron.
"Kami masih mencari empat tersangka yang buron yakni Tito, Yudi, Agus dan Andre," ujar Ferdy, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Anak Punk Bunuh Anak 16 Tahun di Tangsel
Ia mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam membunuh MR.
Tersangka Tito, lanjut dia, berperan sebagai provokator dan mengamankan barang bukti senjata tajam.
"Yudi dan Agus menjemput dan memukul korban. Buronan terakhir, Andre berperan mencari lokasi korban," kata dia.
Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Anak 16 Tahun dengan Telinga dan Jari Terputus
Polisi sebelumnya sudah menangkap Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal yang juga berperan membunuh MR.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah rompi merah dengan aksesoris putih dan emblem punk bertuliskan, "Jambi Bersatu", serta satu unit sepeda motor berpelat nomor B 6186 CLT.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 serta Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.