JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksinya agar tidak termonitor oleh aparat kepolisian.
"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan oleh masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/1019).
Menurut Edi, para tersangka merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line. Nantinya, lanjut Edi, para anggota akan mendapatkan informasi terkait fasilitas yang disediakan dalam masing-masing grup setelah dinyatakan bergabung.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line
Setiap anggota grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.0000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Edi mengungkapkan, layanan penyedia jasa prostitusi online itu telah berlangsung sejak Januari 2018. Kendati demikian, Edi belum bisa memastikan keuntungan yang diraih oleh masing-masing tersangka.
"(Keuntungan) masih kita dalami," ujar Edi.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Baca juga: Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23). SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/1/2019), sementara ketiga tersangka lainnya ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa (22/1/2019).
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas yang berbeda-beda. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.