Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jaktim Akan Rekrut 8.246 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Kompas.com - 05/02/2019, 16:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur akan merekrut 8.246 orang pengawas TPS (tempat pemungutan suara).

Perekrutan 8.246 pengawas TPS ini direkrut sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kota Jakarta Timur.

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengungkapkan, perekrutan pengawas TPS tahun ini menemukan banyak tantangan.

"Hal ini berbeda dengan Pilkada 2017, perbedaaan mendasar dilihat dari meningkat nya jumlah TPS pada pemilu 2019. Namun pembentukan Pengawas TPS juga membuka ruang kepada Pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu serentak 2019," ujar Tami dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Baca juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen 29.010 Pengawas TPS

Adapun pembukaaan pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 11–21 Februari 2019.

Untuk mendaftar, para calon cukup mendatangi Sekretariat Penwalu Kecamatan di kantor kecamatan masing-masing, atau mengunduh formulir di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http://goo.gl/NJqx1w.

Berikut persyaratan Pengawas TPS.

  1. WNI berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu


Dokumen yang disampaikan:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup
  6. Formulir Surat Pernyataan. Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com