Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Batal, Anies Tetap Lanjutkan Proses Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta

Kompas.com - 05/02/2019, 19:36 WIB
Nursita Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan proses untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari pihak swasta.

Pemprov DKI tetap menempuh langkah itu meskipun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air.

"Intinya adalah kita akan terus melaksanakan proses pengambilalihan apa yang menjadi kemarin kebijakan swastanisasi," ujar Anies di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019).

Anies telah menugaskan BUMD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya untuk berkomunikasi dengan pihak swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, dalam rangka membahas pengambilalihan pengelolaan air tersebut.

Menurut Anies, Palyja dan Aetra selama ini merespons positif terkait rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.

"Mereka (swasta) merespons postif, kemarin memang pembicaraannya kan masih dalam konteks pelaksanaan keputusan MA. Kalau sekarang putusan MA-nya sudah dicabut, tetapi obrolan kemarin itu tetap akan kita teruskan," kata dia.

Palyja dan Aetra, lanjut Anies, memberikan respons positif karena dua operator pengelola air bersih itu juga ingin semua warga Jakarta memiliki akses terhadap air bersih.

Baca juga: Kami Apresiasi Komitmen Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Air, tetapi Jangan Tipu-tipu...

"Kita apresiasi pimpinan Palyja dan Aetra itu cara pandangnya cara pandang sebagai warga Indonesia yang ingin setiap warga terima air bersih," ucap Anies.

MA diketahui membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 30 November 2018. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.

MA mulanya memutuskan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 2017.

Kementerian Keuangan sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu relawan juru pemantau jentik (Jumantik) yang menjadi korban kekerasan di Jalan Haji Ali, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.<br /> <br /> Korban pun menceritakan peristiwa penganiayaan yang mereka alami. Korban mengaku jika pelaku tak terima saat relawan jumantik mendatangi rumahnya dan tiba-tiba menganiaya korban.<br /> <br /> Anies Baswedan menyayangkan penganiayaan terhadap relawan jumantik. Anies menegaskan jika akan terus mengawal kasus ini dan berharap pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. Sebelumnya, tiga ibu relawan jumantik mendapat kekerasan berupa pukulan dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com