JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan proses untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta dari pihak swasta.
Pemprov DKI tetap menempuh langkah itu meskipun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air.
"Intinya adalah kita akan terus melaksanakan proses pengambilalihan apa yang menjadi kemarin kebijakan swastanisasi," ujar Anies di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019).
Anies telah menugaskan BUMD Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya untuk berkomunikasi dengan pihak swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, dalam rangka membahas pengambilalihan pengelolaan air tersebut.
Menurut Anies, Palyja dan Aetra selama ini merespons positif terkait rencana Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.
"Mereka (swasta) merespons postif, kemarin memang pembicaraannya kan masih dalam konteks pelaksanaan keputusan MA. Kalau sekarang putusan MA-nya sudah dicabut, tetapi obrolan kemarin itu tetap akan kita teruskan," kata dia.
Palyja dan Aetra, lanjut Anies, memberikan respons positif karena dua operator pengelola air bersih itu juga ingin semua warga Jakarta memiliki akses terhadap air bersih.
Baca juga: Kami Apresiasi Komitmen Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Air, tetapi Jangan Tipu-tipu...
"Kita apresiasi pimpinan Palyja dan Aetra itu cara pandangnya cara pandang sebagai warga Indonesia yang ingin setiap warga terima air bersih," ucap Anies.
MA diketahui membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 30 November 2018. Putusan itu menganulir putusan MA tahun 2017.
MA mulanya memutuskan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 2017.
Kementerian Keuangan sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.