JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Reskrim Polres Tangerang dan Polda Metro Jaya menangkap selebgram Reva Alexa pada Rabu (6/1/2019) pukul 02.15 WIB.
Ia ditangkap bersama seorang foto model majalah bernama Iwan Kurniawan.
"Unit Reskrim dari Polres Tangerang Kota, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, mengamankan dua pelaku narkoba yang mana salah satunya merupakan video klip dan selebgram Reva Alexa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Terkait Kasus Narkoba
"Telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif," kata Argo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
Saat ini kepolisian masih memeriksa secara intensif keduanya guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Sementara kita kembangkan, laporan lengkap menyusul," pungkas Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.