JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat memburu 15 pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak tahunan dengan total senilai Rp 2.422.251.250 dan denda Rp 384.925.300.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat Eling Hartono mengatakan, jumlah tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan penunggak pajak pada Desember 2018.
Jenis mobil yang menunggak pajak tergolong jenis mobil mewah, di antaranya Ferrari, BMW, Lamborghini, Rolls Royce, Bentley, Mercedes Benz, dan Porsche.
"Data sampai dengan 31 Desember 2018 ada 24 kendaraan yang belum daftar ulang di Samsat Jakarta Barat. Data terbaru per 6 Februari 2019, yang sudah membayar tiga kendaraan dengan jumlah sebesar Rp 419.156.900, yang telah dijual enam kendaraan, sehingga yang belum membayar sebanyak 15 kendaraan," kata Eling saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Tanggapan Polisi soal Marak Identitas Palsu Penunggak Pajak Mobil Mewah
Nantinya, lanjut Eling, pihaknya akan melakukan upaya door to door atau menemui langsung para pemilik mobil mewah ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pemilik alamat pada STNK tidak terbukti memiliki mobil mewah, maka Samsat Jakarta Barat akan berusaha mencari keberadaan pemilik mobil tersebut.
"Kadang alamat pada STNK tidak sesuai dengan alamat asli pemilik mobil karena mereka menggunakan identitas orang lain sebagai data kepemililikan kendaraan mewah," ujar Eling.
"Modus semacam ini sering kali dilakukan pemilik mobil mewah untuk mendapatkan registrasi palsu. Dengan cara demikian, pemilik kerap kali tak membayar pajak, sehingga petugas kemudian harus mencari alamat pemiliknya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.