JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/2/2019).
"Saksi sudah kita periksa sebanyak lima orang, yakni 3 orang sekuriti hotel, satu orang operator CDR (call data record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Argo mengatakan, tim penyidik telah mengirim rekaman kamera closed circuit television (CCTV) ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisa.
Baca juga: Soal Kebocoran Anggaran, Jokowi Minta Prabowo Lapor KPK
Nantinya, lanjut Argo, tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan pegawai KPK untuk dimintai keterangan.
"Kita masih mengomunikasikan dengan teman-teman kita di KPK untuk dimintai keterangan. Untuk sementara ini, masih komunikasi dan koordinasi. Kita juga berupaya secepatnya agar bisa cepat terungkap pelakunya," ujar Argo.
Seperti diketahui, KPK dan Pemerintah Provinsi Papua saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Penyelidik KPK
Pada hari Minggu, KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.