Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Tanpa Resep Dokter dan Izin Edar BPOM, 7 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/02/2019, 16:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G (wajib dijual berdasarkan resep dokter) seperti Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Double LL. Masing-masing tersangka berinisial MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ketujuh tersangka itu menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Obat-obat itu dijual dengan harga senilai Rp 10.000 sampai Rp 25.000.

Pengungkapan kasus penjualan obat-obatan itu berawal dari pengungkapan kasus serupa oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Desember 2018.

"Penjualan obat-obatan seperti ini ditemukan oleh Polsek Kembangan. Kemudian dilakukan evaluasi selama bulan Januari 2019 oleh Polda Metro Jaya dan ternyata ditemukan fakta kalau kegiatan seperti itu juga ditemukan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lima wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Pikir Lagi Sebelum Beli Antibiotik Tanpa Resep Dokter, Akibatnya Fatal

Argo mengatakan, tujuh TKP yang diungkap Polda Metro Jaya terdiri dari lima toko kosmetik dan dua toko obat. Toko-toko tersebut telah menjual obat-obatan tanpa resep dokter selama setahun.

Polisi pun mengamankan barang bukti dengan total 13.003 butir obat termasuk dalam daftar G dan uang hasil penjualan senilai Rp 5.672.000.

"Pemilik toko kosmetik itu menjual obat-obatan seperti ini karena modus ya. Kalau yang toko obat menjual obat-obatan seperti ini karena ada sales yang menawarkan. Tapi ketika ditanya sales siapa, mereka jawab tidak kenal," ujar Argo.

Nantinya, lanjut Argo, polisi akan mencari informasi indentitas sales yang menawarkan obat-obatan tersebut.

"Jualan sudah setahun tapi enggak kenal sales-nya. Ini sedang kita dalami siapa (sales-nya)," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com