JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar diperiksa sebagai saksi selama lima jam oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Tentang pemeriksaan, Mas Cholis (kuasa hukum Dahnil) yang akan jelaskan," kata Dahnil kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Dahnil Anzar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Kemah, Kamis
Kuasa hukum Dahnil, Nurcholis Hidayat mengatakan, kliennya dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik.
Ia mengatakan, Dahnil mengoreksi pernyataan pada pemeriksaan sebelumnya terkait penggunaan tanda tangan dirinya pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kemah.
"Ditanya 12 pertanyaan baru untuk mengonfirmasi pertanyaan-pertanyaan di BAP sebelumnya. Di sini, Mas Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis seolah-olah mas Dahnil melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan pada LPJ kegiatan kemah," ujar Nurcholis.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kemah, Polisi Periksa Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah
Nurcholis menegaskan, kliennya tidak pernah menyalahgunakan posisinya sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, sebab kegiatan kemah merupakan kegiatan sebuah organisasi.
"Ini adalah kegiatan kolektif organisatoris. Jadi, tidak ada satu pun otorisasi dari Mas Dahnil terkait LPJ," kata dia.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua Dahnil.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah
Dahnil telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada November 2018.
Selanjutnya, pada jadwal pemeriksaan kedua, yakni 14 Desember 2018, Dahnil tidak menghadiri panggilan polisi.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan dengan APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.