Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Baru Belum Naik, DKI Tertinggal dari Jabar

Kompas.com - 07/02/2019, 20:40 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertinggal dari Jawa Barat soal besaran tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jawa Barat sudah 12,5 persen dari harga kendaraan pada tahun ini.

Sementara itu, tarif BBN 1 di Jakarta masih 10 persen.

Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Diusulkan Naik Jadi 12,5 Persen

"Jawa Barat sudah duluan. Kemarin kalau tidak salah bulan Desember sudah ketok (palu) DPRD-nya," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 menjadi 12,5 persen sudah disepakati Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti kesepakatan tersebut.

Baca juga: Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Pemprov DKI sudah mengusulkan kenaikan tarif pajak BBN 1 dengan menyerahkan draf peraturan daerah (perda) ke DPRD DKI Jakarta.

Namun, DPRD DKI belum membahasnya.

"Tergantung nanti dari dewan menyetujuinya kapan. Kami sedang usulkan ke dewan," kata dia.

Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Sebab, kenaikan BBN 1 akan menaikkan potensi penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Dilansir dari Tribun Jabar, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan perda mengenai kenaikan pajak BBN 1 pada 18 Januari 2019.

Besar pajak BBN 1 yang baru disahkan yakni 12,5 persen.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Retail dan Marketplace

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar mengatakan, setelah disahkan, perda itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

"Prediksi setelah paripurna sekarang, evaluasi Kemendagri 14 hari kerja, kemudian direvisi. Sekitar tanggal 1 maret berlaku," ujar Herlas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com