JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (8/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan pegawai KPK itu bertujuan untuk memintai keterangan sebagai saksi korban terkait kasus dugaan penganiayaan pada dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Rencananya seperti itu (dipanggil hari ini) tapi ditunda. (Alasan) kenapa tidak datang, kita tunggu saja ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Hasil Visum Pegawai KPK Tunjukkan Ada Luka di Bagian Hidung
Oleh karena itu, tim penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan pegawai KPK itu. Namun, Argo belum dapat memastikan tanggal pasti pemanggilan ulang terhadap keduanya.
"Kita sudah komunikasikan terus (dengan KPK) untuk memeriksa saksi korban," ujar Argo.
Seperti diketahui, KPK dan Pemerintah Provinsi Papua saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Pada hari Minggu, KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Adapun, polisi telah menaikkan status pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi atas laporan tersebut. Ada lima saksi yang diperiksa yakni 3 orang sekuriti hotel, satu orang operator CDR (Call Data Record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.