JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima orang pria dan satu wanita yang mengancam petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat saat tengah melaksanakan tugasnya, beberapa waktu lalu.
Keenam pelaku tersebut berinisial AP, BK, DR, A, FN dan YP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditelusuri, para pelaku ternyata mengancam petugas Sudinhub usai pesta minuman keras.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika petugas Sudinhub Jakarta Barat bernama Andri Nugroho (28) tengah menjalankan tugas di lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Selidiki Kelompok Pemuda yang Ancam Bunuh Petugas Sudinhub di Jakbar
Ketika itu, Andri melihat ada keributan antar-pengendara hingga menyebabkan kemacetan.
"Jadi ada dua motor yang menyerobot lampu merah, setelah itu melakukan penyetopan sebuah kendaraan, dan berteriak-teriak tidak jelas hingga menyebabkan kemacetan. Setelah itu petugas datang dan menegur untuk segera berjalan," kata Joko di Polsek Kembangan, Jumat (8/2/2019).
Setelah kedua orang tersebut pergi, tak berselang lama mereka datang kembali bersama empat rekannya.
Kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan petugas Sudinhub. Mereka mengaku tak terima atas teguran yang telah diberikan petugas.
"Akhirnya pelaku ini kembali lagi, dan berkata 'Kenapa lo, songong lo, gue anak Joglo. Jangan macam-macam, gue matiin' sambil menunjuk-nunjuk muka korban," ujarnya.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban pun melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Kembangan.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya enam orang berhasil diamankan dan satu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku utama ini YP alias Ambon, dia yang melakukan pengancaman kepada petugas, dan kelima ini mengikuti, mereka satu grup," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya keenam orang itu mengakui jika telah meminum-minuman keras sebelum mengancam petugas Sudinhub.
Baca juga: Kasus Pemuda Ngamuk karena Ditilang, Ini Analisa Psikolog
Bahkan, keenam orang yang diamankan ini juga terbukti positif ganja.
"Rupanya mereka ini sebelumnya meminum minuman keras terlebih dahulu, karena efek tersebut membuat yang bersangkutan bersikap arogan. Setelah diperiksa lagi keenamnya juga positif ganja dan nanti akan kami lakukan rehabilitasi mereka," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Aparat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.