JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Mandala Abadi Shoji, Elza Syarief mencurigai adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan kliennya terkait kasus pelanggaran pemilu.
"Ada tiga orang (saksi palsu) ya, tetapi enggak perlu disebut namanya," ujar Elza di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) malam.
Elza mengatakan, kliennya akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran saksi palsu tersebut.
Baca juga: Mandala Shoji: Ayah Berjuang Dulu Ya...
"Langkah ke depannya akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.
Keberadaan Mandala sempat tak diketahui pihak Kejari Jakarta Pusat sejak 31 Januari 2019.
Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober.
Baca juga: Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba
Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.
Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.