Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Pengemudi Lihat Rute di GPS Sebelum Mulai Berkendara

Kompas.com - 11/02/2019, 13:39 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com —Para pengendara diimbau agar melihat rute dari perangkat navigasi global positioning system (GPS) sebelum mulai berkendara. 

Hal ini disampaikan terkait larangan menggunakan GPS saat berkendara di mana pelanggar akan dihukum denda dan penahanan. 

"Sanksi dendan Rp 750.000, kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019). 

Baca juga: Pakai GPS Saat Berkendara Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 750.000

Ia menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283 yang mengatur tentang konsentrasi berkendara.

"Pak Dirlantas, kan, sudah komitmen juga itu atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak seluruhnya terkait dengan gugatan masalah GPS digunakan pada kendaraan bemotor," kata Herman.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan roda dua, tiga, maupun empat, yang kedapatan menggunakan GPS.

Herman menyebut, supaya tidak ditilang, pengendara dapat melihat jalur yang akan dilalui sebelum mulai berkendara. 

Saat hendak tancap gas, pengendara bisa langsung mematikan perangkat GPS miliknya. 

"Kalau enggak mau ambil risiko, misalnya dia mau menuju Blok M, (dari) Blok M dia mau jalan lurus ke Sudirman Thamrin, lihat saja ekornya (rutenya), sudah (lihat) matikan (GPS) lagi," ujar Herman.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community untuk uji materi terkait penggunaan GPS di ponsel ketika berkendara.

Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Baca juga: Ojek atau Taksi Online Boleh Pakai GPS, tapi...

Penggunaan GPS diklaim akan merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi akan melakukan dua aktivitas sekaligus.

Atas dasar itu, polisi akan melakukan penindakan kepada para pengguna jalan yang masih kedapatan menggunakan GPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com