DEPOK, KOMPAS.com — Hary Kurniawan (25) mengaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya anak tirinya yang berusia dua tahun.
Ia juga mengatakan, saat itu dirinya tengah banyak pikiran lantaran masalah ekonomi yang kerap kali menjadi permasalah rumah tangganya selama dua tahun menikah.
“Iya saya sedang mabuk ditambah pikirin masalah ekonomi rumah tangga saya,” ucap Hary di Polresta Depok, Senin (11/2/2019).
Ia juga tak menyangka perbuatannya itu menyebabkan anak tirinya tewas.
"Saya pikir dia tidak apa-apa karena saya hanya melempar bayi (korban) ke kasurnya," ucap Hary.
Baca juga: Ayah Tiri di Depok Aniaya Bayi hingga Tewas
Hary mengaku menganiaya anak tirinya lantaran kesal dengan istrinya, Eny, yang sering kali pilih kasih dengan anak kandungnya.
Hary dan Eny masing-masing memiliki satu anak perempuan dari pasangan mereka sebelumnya.
“Saya lagi cekcok mulut. Masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak saya. Anak saya umur tiga tahun, anak istri saya dua tahun,” ucap Hary.
Oleh karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2,3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Wakil Polresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, motif Hary menganiaya hingga tewas anaknya di Cimpaeun, Tapos, Depok, Jumat (8/2/2019), lantaran kesal dengan istrinya (ibu korban).
“Pelaku ini kesal dengan istrinya karena diketahui beberapa hari sebelumnya pelaku sempat ada cekcok mulut,” ucap Arya di Polresta Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.