Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik "Money Changer" Abal-abal

Kompas.com - 11/02/2019, 18:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang berprofesi sebagai pengusaha money changer melakukan penipuan terhadap korban dengan modus penukaran mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening luar negeri.

Nantinya, lanjut Argo, uang itu akan ditukarkan menjadi mata uang asing.

Baca juga: Suami-Istri Pengusaha Money Changer Tipu Korbannya, Kerugian Miliaran Rupiah

"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang bentuk rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Argo mengungkapkan, tersangka juga membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri untuk meyakinkan korban.

"Tersangka membuat transaksi palsu seolah-olah ada transaksi yang sudah dikirim (ke luar negeri). Transaksi fiktif itu dibuat menggunakan komputer lalu di-print. Tapi, korban tidak pernah menerima transfer uang dalam mata uang asing," kata Argo.

Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan memberi keuntungan dalam jumlah cukup besar.

"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.

Penangkapan kedua tersangka penipuan itu berdasarkan empat laporan korban ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.

Baca juga: 4 Kali Jadi Saksi Kasus E-KTP, Pengusaha Money Changer Mengeluh Capek

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Kerugian para korban diperkirakan mencapi Rp 20 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com