TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasatreskrim Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang batal diperiksa kejiwaannya pada Senin ( 11/2/2019) ini.
Ia mengatakan, penundaan disebabkan adanya penyesuaian jadwal dengan psikolog.
"Tes kejiwaan belum dilaksanakan hari ini karena masih harus menyesuaikan jadwal dengan tim psikolog dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Alexander kepada Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Adi Saputra, Viral Lewat Video Banting Motor hingga Jadi Tersangka
Alex mengatakan, tes kejiwaan rencananya dilaksanakan Selasa (12/2/2019) esok.
"Nanti kami beritahu jadwal pastinya. Kami harus koordinasi dengan tim psikolog dulu," ujarnya.
Menurut Alex, kondisi Adi baik dan sehat.
Baca juga: Polisi Tes Urine Adi Saputra, Pengendara yang Mengamuk Saat Ditilang
"Alhamdulilah keadaannya secara fisik sehat," kata Alexander.
Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara.
Ia diduga melanggar berbagai pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.