JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 kendaraan angkutan umum dan barang terjaring dalam Operasi Lintas Jaya 2019 di Jalan Raya Lodan dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019) siang tadi.
Kepala Tim Tindak Sudin Perhubungan Jakarta Utara Edi Purwono mengatakan, 50 kendaraan itu mendapat hukuman tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Angkot Mengetem hingga Calo Tiket Jadi Sasaran Operasi Lintas Jaya 2019
"Untuk angkutan umum kami cek kelengkapannya. Apakah ada Buku Uji Kartu Trayek atau pengawasan sekarang. Untuk angkutan barang kami tindak yang muatan lebih dan kelayakan jalannya,” kata Edi dalam keterangan tertulis.
Edi menuturkan, pengendara dianggap melanggar apabila tidak melengkapi surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Uji Trayek, Surat Jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas angkutan.
Adapun saat hari pertama Operasi Lintas Jaya 2019 pada Senin (11/2/2019) kemarin, terdapat 87 kendaraan yang ditilang dengan alasan-alasan serupa.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri menggelar Operasi Lintas Jaya 2019 selama setahun penuh terhitung mulai Senin kemarin.
Melalui Operasi Lintas Jaya ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga selalu patuh berlalu lintas, salah satunya dengan memperhatikan ambang batas kecepatan kendaraan.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Berkendara, DKI Gelar Operasi Setahun Penuh
"Kendaraan bermotor adalah alat untuk memindahkan badan dari satu tempat ke tempat lainnya. Tapi bila kecepatannya ditinggikan, dia akan bisa menjadi alat pemindah nyawa dari alam dunia ke alam yang lainnya," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.