JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Operasional PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Ayuda Prihantoro selaku pengelola Tol Becakayu mengatakan, parkir liar hingga showroom mobil bekas di kolong tol adalah ilegal.
Pihaknya mengaku sudah sering melarang bahkan menutupi area tersebut agar tak digunakan parkir.
Namun, lanjut dia, masih ada oknum membandel.
"Pokoknya dilarang, tetapi, ya, namanya warga kadang sudah dipasang barrier lalu digeser," ujar Ayuda saat ditemui di Kantor KKDM, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Pemilik Mobil Diberi Waktu 2 Hari Pindahkan Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu
Pihaknya juga membantah tudingan pemberian izin lahan tersebut untuk parkir.
"Ya, enggak ada itu. Saya takut ada orang yang memanfaatkan, ada oknum yang memanfaatkan dengan mengatasnamakan badan usaha. Dia bilang sudah izin lalu warga yang mau parkir harus bayar, kan, bisa saja seperti itu," katanya.
Pihaknya juga berencana memasang pagar agar tidak ada mobil parkir di kolong tol.
Sebelumnya, kolong Tol Becakayu dijadikan parkir liar.
Baca juga: Kolong Tol Becakayu Jadi Showroom Mobil Bekas
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (11/2/2019), deretan mobil diparkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ke ujung jembatan layang mengarah Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan diparkir di sana.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur memberi waktu dua hari sejak Senin kemarin kepada pemilik mobil untuk memindahkan kendaraan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.