JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso mengingatkan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dana kepada masyarakat untuk pembangunan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran.
"Kalau nyeleweng, waduh bahaya," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).
Santoso menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta belum pernah membicarakan rencana program tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
Namun, Santoso menyebut DPRD DKI tidak akan mempermasalahkan program itu selama memiliki landasan hukum.
Baca juga: DKI Kucurkan Dana pada Warga untuk Pembangunan Mulai Tahun Ini
"Kalau ada perpres (peraturan presiden), enggak ada masalah, yang penting pengawasannya," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Santoso, harus memastikan bahwa dana yang diberikan kepada masyarakat dipertanggungjawabkan dengan benar.
"Ini kan uang rakyat, meskipun dikembalikan ke rakyat, tapi harus ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Santoso juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI harus membuat regulasi turunan yang mengatur secara rinci program tersebut. Regulasi turunan itu bisa berbentuk peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mekanisme pencairan dana, kelompok masyarakat yang berhak menerima dana itu, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
"Bikin peraturan yang komprehensif sehingga masyarakat itu tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah direncanakan," ujar Santoso.
Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan di wilayahnya akan direalisasikan mulai tahun ini. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih membahas dan mempelajari program pembangunan dengan sistem swakelola itu.
Pada 1 Februari lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan memberikan dana APBD kepada masyarakat untuk menata kampung mereka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu. Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
"Bisa dalam bentuk kami memberikan kepada masyarakat dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya," kata Anies saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.