Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun MRT Fase 2, DKI Terima Hibah Rp 9 Triliun dari Kemenkeu

Kompas.com - 13/02/2019, 17:25 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah sebesar 70 miliar 21 juta yen atau sekitar Rp 9 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membangun moda raya terpadu (MRT) Jakarta fase 2 tahap pertama rute Bundaran HI-Kota Tua.

Hibah itu merupakan dana pinjaman dari Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang.

"Besarnya dana hibah ini adalah sebesar 70 miliar 21 juta yen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: 62 UMKM Dilibatkan untuk Buka Usaha di Stasiun MRT Jakarta

Dari total hibah itu, Anies menyebut 59 miliar 108 juta yen digunakan untuk pekerjaan sipil, 6 miliar 311 juta yen untuk biaya jasa konsultasi, dan 4 miliar 600 juta yen untuk dana tak terduga.

Dana hibah itu diberikan dalam acara penandatanganan perjanjian hibah daerah (PHD) atas hibah MRT fase 2.

Setelah penandatanganan PHD ini, Anies berharap PT MRT Jakarta bisa segera mengerjakan MRT fase 2.

"Penandatanganan ini merupakan tonggak penting untuk pelaksanaan di fase yang kedua. Kami nanti berharap dari sini maka PT MRT akan bisa langsung bekerja untuk memanfaatkan bagi pelaksanaan di lapangan," kata dia.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI akan memberikan laporan rutin soal pembangunan MRT fase 2 kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Dubes 17 Negara Uni Eropa Diundang Jajal MRT di Jakarta

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, pemberian hibah diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan MRT fase 2. Sebab, MRT Jakarta merupakan proyek strategis nasional.

"Skema pendanaan pembangunan MRT Jakarta menggunakan pola sharing antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat. Kami lihat komposisinya, pembayaran pinjaman 49 persen ditanggung Pemprov DKI dan 51 persen ditanggung pemerintah pusat," ucap Astera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com