JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online, Go-Jek.
"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Order Fiktif Pelaku dari Palembang hingga Semarang
Saat penangkapan, empat tersangka sedang melakukan order fiktif dengan telepon genggam dalam satu rumah.
Argo mengatakan, tersangka menginstal software khusus dalam telepon genggam mereka yang seolah-olah membuat transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi 24 perjalanan dalam satu hari.
Baca juga: Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir Tuyul Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi
"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang. Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.
"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.
Dalam 24 kali perjalanan, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan
Dengan demikian, lanjut dia, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.
"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," ujar Argo.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.