JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah memburu penunggak pajak kendaraan bermotor. Hingga Rabu (13/2/2019) ini, tercatat ada 2.667 mobil mewah yang menunggak pajak setidaknya Rp 20 juta.
"Sebanyak 2.667 kendaraan jenisnya roda empat, tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Rabu sore.
Sebanyak 2.667 mobil itu terdiri dari 966 jip segala merk, 1.380 sedan dan sejenisnya, 8 pikap, 302 minibus, dan 11 bestelwagen.
Jika ditotal, tunggakan pajak dari 2.667 mobil ini mencapai Rp 89 miliar.
Baca juga: Petugas Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah di Jakarta Utara Senilai Rp 614 Juta
Selain mobil mewah dengan tunggakan pajak lebih dari Rp 20 juta, ada juga mobil yang tunggakannya antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Jumlahnya lebih banyak lagi, yakni mencapai 11.708 kendaraan. Pokok pajaknya sebesar Rp 155 miliar.
"Yang tunggakannya di bawah Rp 10 juta lebih banyak lagi kendaraannya," ujar Faisal.
Faisal mengatakan pihaknya memburu wajib pajak yang nilai tunggakannya besar untuk pemasukan yang signifikan. Para penunggak akan didatangi petugas di kediamannya.
"Kami lakukan penagihan lewat surat dan door-to-door," ujar Faisal.
Hingga 13 Februari 2019, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor yakni Rp 995 miliar dari target Rp 8,8 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi Rp 569 miliar dari target Rp 5,4 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.