JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Lucky Hakim dilaporkan balik oleh seorang perempuan bernama Dini Novianti atas kasus pencemaran nama baik.
Dini adalah mitra kerja Lucky yang sebelumnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,8 miliar.
Lucky dilaporkan oleh kuasa hukum Dini bernama Rhaditya Putra Perdana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/230/K/I/2019 pada 27 Januari 2019.
Dini beserta tim kuasa hukum terpantau hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2019).
"BAP saja atas tindak lanjut laporan Radit (kuasa hukum Dini)," katanya kepada wartawan di lobi Mapolda Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tertipu Rp 8 Miliar, Lucky Hakim dan Mantan Istri Lapor Polda Metro Jaya
Ia mengaku kaget ketika Lucky menuduhnya menggelapkan dana Rp 8,8 miliar. Pasalnya, Dini mengaku tidak pernah bekerja sama dengan Lucky.
Dini menyebutkan pada 2016 ia pernah bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa bernama PT Raja Arta Pertama selama satu setengah tahun. Namun, tak ada nama Lucky dalam perusahaan tersebut.
"Pak Lucky tidak ada di dalam perusahaan tersebut. Itu yang harus digarisbawahi. Nama Pak Lucky Hakim dalam perusahaan tersebut tidak ada, sebagai pemegang saham pun tidak ada," kata Dini.
Baca juga: Karyawan yang Diduga Gelapkan Uang Lucky Hakim Gunakan KTP Palsu
Dalam kerja samanya dengan perusahaan tersebut, Dini juga mengaku tak pernah menerima uang sebesar Rp 8.8 miliar, baik secara penuh maupun bertahap.
Sebelumnya, Dini dilaporkan oleh Lucky ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya pada Rabu (9/1/2019) silam.
Menurut Lucky, laporan tersebut ia lakukan setelah terlapor menghilang dan sulit ditemui setelah kedapatan membawa lari bawa uang perusahaan yang ia bangun bersama mantan istrinya Tiara Dewi dan sepupunya.
"Dalam proses berjalannya perusahaan itu, ada mitra kami yang melakukan penggelapan. Diduga dia melakukan penggelapan bersama kawannya di internal karyawan kantor kami," ucap Lucky saat ditemui seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.