JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pembahasan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2019 sudah melibatkan pemilik badan usaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Hal tersebut membantah pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande yang menyebut penetapan UMSP tak melibatkan pelaku usaha.
"Kami itu ada yang namanya dewan pengupahan, terdiri dari serikat federasi, asosiasi, dan Kadin. Di situ ada Apindo itu, kan, mereka terwakili. Kalau seumpama mereka ada sesuatu yang ingin disampaikan ya sampaikan di dewan pengupahan," ucap Andri dalam diskusi di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha
Ia menyebut ada kemungkinan pihak yang hadir justru tidak menginformasikan kepada anggotanya.
"Apa pun hasilnya dia menginformasikan dan menyosialisasikan kepada anak buahnya, sehingga anggota memberi feedback apa yang menjadi masukan berikutnya. Ini, kan, tidak ada," kata dia.
Pemprov DKI menganggap bahwa keputusan penetapan UMSP 2019 sudah disetujui pihak pelaku usaha karena hingga saat ini tak ada keberatan maupun gugatan.
Baca juga: Pengusaha Ritel Kecewa Tak Dilibatkan dalam Keputusan UMSP DKI 2019
"Sampai saat ini jalankan saja dulu toh dia enggak protes, enggak melakukan penangguhan. Sampai saat ini gugatan juga enggak ada," tutur Andri.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande kecewa lantaran proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 terkait UMSP tak melibatkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel.
"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Karena, kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy.
Baca juga: DKI Tetapkan UMSP 2019, Kenaikan Kurang dari 10 Persen
Adapun,, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, yakni sebesar Rp 3,9 juta.
Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019 dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.