JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal tarif parkir di Tanah Abang di media sosial.
Pemilik akun Twitter @sopirTakol mengunggah foto karcis parkir mobil dengan tarif Rp 25.000. Ia mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Tanah Abang.
"Gila yaaa parkiran Tanah Abang... Mahal betulll gini doang struknya terima kasih Jakarta," kicau akun @sopirTakol, Jumat (8/2/2019) dua pekan lalu.
Masalah serupa pernah juga dikeluhkan masyarakat pada 2016. Kala itu, karcis yang sama persis masih menunjukkan tarif Rp 20.000.
Lokasi parkir liar bertarif Rp 20.000 di Tanah Abang itu terletak di ruas Jalan KH Mas Mansyur di kedua arah, baik arah Cideng maupun arah Karet.
Baca juga: Viral Parkir di Tanah Abang Rp 25.000, Begini Penjelasan Dishub...
Dari pantauan Kompas.com pada 11 November 2016, lahan parkir liar itu tetap diminati meski harganya mahal. Alasannya bermacam-macam, ada yang memilih parkir liar di badan jalan karena tarifnya berlaku flat.
Ada juga yang memilih karena lebih dekat ke tempat tujuan dibanding parkir resmi, serta tidak ribet.
Parkir ilegal
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pusat Harlem Simanjutak memastikan, karcis tersebut tidak resmi.
"Karcisnya tidak resmi. Untuk parkir di Tanah Abang, info yang kami dapat saat ini tidak ada yang dikelola Pemprov DKI, dalam hal ini UP Perparkiran DKI Jakarta," kata Harlem, Rabu kemarin.
Harlem mengatakan belum tahu soal beredarnya karcis tersebut. Dia mengatakan, parkir di Tanah Abang dikelola swasta.
"Kami tidak tahu persis datanya. Semua dikelola pemilik gedung," ujar Harlem.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012.
Sigit mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tidak resmi. Sebab, parkir tidak resmi tak mempunyai jaminan atau asuransi jika terjadi kehilangan.
"Kenapa masyarakat ikut lokasi yang melanggar? Kan berarti dari masyarakat sendiri," kata Sigit.
"Nah masyarakat punya hak untuk melaporkan jika mendapati karcis parkir yang tidak resmi atau mencurigakan, silakan dilaporkan. Kami pasti akan melakukan penanganan, ya," kata dia.
Baca juga: Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yang Tak Lagi untuk Pejalan Kaki...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.