JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Dalam instruksi itu, Anies memerintahkan wali kota, camat, dan lurah se-Jakarta untuk meningkatkan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
"Melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M plus) di wilayah kerjanya," tulis Anies dalam instruksinya yang diakses dari jdih.jakarta.go.id, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, Anies menginstruksikan jajarannya berinovasi mencegah DBD. Inovasi yang dimaksud yakni membuat gerakan menanam pohon pengusir nyamuk di setiap rumah, penaburan ikan pemakan jentik, dan memasang perangkap jentik nyamuk.
Baca juga: Ancaman DBD di Indonesia dan 3 Hal yang Harus Anda Ketahui
Dalam instruksinya, Anies juga memuat 11 contoh tanaman pengusir nyamuk. Kesebelas tanaman itu yakni lavender, tapak dara atau geranium, rosemary, marigold atau bunga kenikir, dan citrosa mosquito.
Selanjutnya ada sereh wangi, kecombrang, jeruk nipis, daun mint, dan zodia. Selain itu juga pohon selasih, tlasih, basil, atau basilikum (ocimum).
Adapun jenis ikan yang bisa dipelihara untuk memakan jentik nyamuk yakni cupang, mas, cetul, dan cere.
Baca juga: Cegah DBD, Murid SD Diberi PR Laksanakan 3M
Kasus demam berdarah dengue (DBD) di DKI Jakarta mencapai yang tertinggi selama tiga tahun terakhir. Selama Januari 2019, tercatat ada 813 warga yang positif DBD.
Kerawanan DBD di awal 2019 ini berkaitan erat dengan cuaca Ibu Kota yang lembab. Jakarta termasuk wilayah endemik DBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.