JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ditunda.
Keputusan itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Mery Taat Anggarasih dalam di ruang sidang no 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua Majelis sakit dan berhalangan hadir, kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa (memberi putusan)," kata Mery di ruang persidangan pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 14.30.
Rencananya, sidang putusan Richard akan kembali dilaksanakan pada Kamis (21/2/2019) mendatang.
Baca juga: Richard Muljadi Hadiri Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Adapun kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fakhruddin memaklumi alasan penundaan sidang tersebut.
"Ya kita menghargai, namanya orang sakit itu suatu musibah ya," kata Baso.
Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Richard sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.