BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati mengatakan, pihaknya telah memberhentikan 300 tenaga kerja kontrak (TKK) di perangkat Pemerintah Kota Bekasi sepanjang tahun 2018.
Meri mengatakan, para TKK itu diberhentikan sepihak karena melanggar disiplin bekerja. Namun, ada juga TKK yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
"Sebagian besar itu yang diberhentikan tenaga administrasi perkantoran Pemkot Bekasi. Pelanggaran terbesar karena tidak disiplin. Bermalas-malasan bekerja, ada juga yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif," kata Meri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/2/2019).
Baca juga: Pemkab Jombang Akhirnya Buka Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah untuk Honorer K2
Meri menyampaikan, pemberhentian para TKK tersebut sudah melalui berbagai tahap teguran oleh BKPPD hingga akhirnya harus dihentikan sepihak.
Adapun pemberhentian TKK sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam Perwal tersebut, kata dia, TKK dapat diputus masa kerjanya secara sepihak apabila tidak mengikuti apel pagi 16 kali secara kumulatif tanpa alasan yang sah.
"Pemberhentian sepihak juga apabila TKK yang bolos kerja selama 12 hari secara kumulatif tanpa alasan sah. Jadi, kalaupun dia melanggar aturan tidak secara berturut-turut tetap bisa diberhentikan sepihak," ujar Meri.
Baca juga: Berhenti Jadi Pegawai Kantoran, Alan Memilih Membangun Desanya dengan Lidah Buaya
Dengan berkurangnya 300 TKK itu, jumlah TKK Pemkot Bekasi untuk tahun 2019 yakni 13.058 orang.
BKPPD akan terus mengontrol penilaian kinerja TKK dan pemberhentian TKK masih akan terbuka menganut Perwal terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.