DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku belum tahu tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru berinisial AH pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Tim Saber Pungli Polresta Depok menduga AH melakukan pungli akta jual beli tanah.
“Oh, itu tanya polisi, saya belum tahu,” ujar Idris, Senin (18/2/2019).
Meski begitu Idris menjelaskan, tidak ada ampun lagi jika ada anak buahnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, ia tidak segan-segan memecat jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas dan terbukti melakukan korupsi.
Baca juga: Diduga Pungli Akta Jual Beli, Oknum Lurah Kalibaru Depok Terjaring OTT
“Sanksi secara konsep dan sistem sudah ada. Semisal, tindakan korupsi jika sudah pada tingkatan tersangka belum vonis sudah ada aturan perundangannya. Kalau kejahatan lain, vonis di bawah dua tahun itu tidak diberhentikan status ASN-nya. Namun kalau ASN terbukti korupsi dengan vonis sehari pun, maka langsung dipecat dari ASN, memang aturannya seperti itu, sanksi korupsi ini memang berat,” ujar Idris.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dan antisipasi sesuai arahan dari pemerintah pusat, baik dari Presiden maupun KPK.
Namun, ia belum bisa menjamin pegawainya maupun masyarakat tidak melakukan korupsi ke depannya.
“Oknum itu ada di mana saja. Jadi kalau ada yang melakukan (korupsi) ya inilah oknum, bukan ASN sejati dalam artian konteks pemerintahan. Setiap dilantik para ASN pun menandatangani fakta integritas serta perjanjian pelaksanaan kinerja, termasuk larangan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi,” ucap Idris.
Menurutnya, penilaian korupsi tidak hanya OTT, namun kesalahan administrasi yang merugikan negara itu juga bisa dikatakan korupsi.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, DPRD DKI Akan Lakukan OTT
“Sampai adanya aduan masyarakat yang terindikasi dan merugikan bisa mengarah kepada korupsi. Dari itu kami juga melakukan pembinaan aktif dari inspektorat, pembinaan meliputi bimtek dan laporan yang secara rutin setiap bulan,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan hingga level paling bawah, seperti kecamatan dan kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.