JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan sebuah bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Kemang Raya Nomor 4, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan, penertiban dilakukan karena gedung yang masih dalam proses pembangunan tersebut melanggar garis sepadan bangunan (GSB) pada bagian belakang.
"Pelanggarannya terkait jarak bebas belakang, ada tiga meter yang berlebih," kata Arifin saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Baca juga: Food Street Pulau D Terancam Ditertibkan, Begini Respons Pedagang
Ia mengatakan, penertiban dilakukan setelah pengelola gedung mendapatkan surat peringatan dan penyegelan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan pada Desember lalu.
Gedung yang akan dimanfaatkan sebagai hotel tersebut akan dibongkar pada bagian yang dianggap melanggar ketentuan GSB.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sebanyak 56 petugas gabungan dikerahkan untuk membongkar tiga lantai yang melanggar batas GSB.
Baca juga: Anies: Food Street di Pulau Reklamasi Tak Berizin, Harus Ditertibkan
"Total 56 petugas termasuk TNI, Polri, damkar, dishub, dan 23 orang tenaga bongkar," kata Ujang.
Ia mengatakan, pengelola bangunan turut menurunkan alat berat atau crane untuk melepaskan rangka baja yang sudah terpasang di lokasi pembangunan hotel.
Pihaknya berharap penertiban bisa selesai dalam satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.